Senin, 15 April 2019

Rekayasa Lalu Lintas Materi ke IV

Rekayasa Lalu Lintas/Karakteristik arus lalu lintas


Teori arus lalu lintas adalah suatu kajian tentang gerakan pengemudi dan kendaraan antara dua titik dan interaksi mereka membuat satu sama lain. Sayangnya, mempelajari arus lalu lintas sulit karena perilaku pengemudi adalah sesuatu yang tidak dapat diprediksi dengan pasti. Untungnya, pengemudi cenderung berperilaku dalam kisaran cukup konsisten dan, dengan demikian, aliran lalu lintas cenderung memiliki beberapa konsistensi yang wajar dan secara kasar dapat direpresentasikan secara matematis. Untuk lebih mewakili arus lalu lintas, hubungan telah dibuat antara tiga karakteristik utama: (1) arus, (2) kepadatan, dan (3) kecepatan. Hubungan ini membantu dalam perencanaan, desain, dan operasi fasilitas jalan.

Diagram ruang waktuSunting

Diagram ruang waktu yang menunjukkan posisi kenderaan yang bergerak dalam kaitannya dengan waktu
Para perekayasa lalu lintas menggambarkan lokasi kendaraan pada waktu tertentu dengan menggunakan diagram ruang waktu. Diagram dua dimensi menunjukkan lintasan kendaraan melalui ruang waktu dari asal yang tertentu menuju tujuan tertentu pula. Beberapa kendaraan yang ditunjukkan dalam diagram menunjukkan karakteristik yang tidak seragam dari masing-masing kendaraan karena adanya perbedaan kecepatan, perilaku pengemudi, karakteristik kendaraan.
Diagram ruang waktu banyak digunakan dalam perencanaan perangkat APILL (alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas) secara lebih khusus dalam melakukan koordinasi antar persimpangan[1] dalam kaitannya membentuk gelombang hijau (green wave) agar meningkatkan effisiensi jaringan jalan di perkotaan.

Arus dan kepadatanSunting

Arus (q) = adalah jumlah kendaraan yang melalui suatu titik dalam satuan waktu tertentu (kendaraan per jam)
Kepadatan (konsentrasi) (k) = jumlah kendaraan (N) per satuan panjang jalan (L) (unit kendaraan per kilometer)
dimana:
  •  = jumlah kendaraan yang melewati satu titik tertentu di jalan dalam  sec
  •  = arus dalam satu jam
  •  = panjang jalan
  •  = kepadatan/density

KecepatanSunting

Mengukur kecepatan lalu lintas tidak semudah yang dibayangkan, kita dapat mengukur kecepatan suatu kendaraan berdasarkan waktu atau berdasarkan ruang, yang hasilnya dapat berbeda sedikit satu dengan lainnya

Kecepatan rata-rata waktu/Time mean speedSunting

Kecepatan rata-rata waktu () = Rata-rata aritmatika kecepatan kendaraan yang lewat suatu titik:

Kecepatan rata-rata ruang/Space mean speedSunting

Kecepatan rata-rata ruang () Didefinisikan sebagai rata-rata harmonik kecepatan melewati suatu titik selama periode waktu. Hal ini juga sama dengan kecepatan rata-rata pada suatu panjang jalan tertentu.

Kaitan antara kecepatan rata-rata waktu dengan kecepatan rata-rata ruangSunting

Perhatikan bahwa kecepatan rata-rata waktu adalah kecepatan rata-rata melewati suatu titik yang berbeda dari kecepatan rata-rata ruang berarti kecepatan yang kecepatan rata-rata sepanjang panjang a.
Dua kecepatan yang terkait sebagai
Sebagai aturan praktis kecepatan rata-rata waktu yang berarti sekitar 2% lebih besar dari kecepatan rata-rata ruang berarti yaitu kecepatan
dimana:
  • = kecepatan rata-rata waktu
  • = kecepatan rata-rata ruang
  • = arus bebas (Kecepatan pada saat tidak macet)

HeadwaySunting

Visualisasi jarak antara dan waktu antara [2]

Jarak antaraSunting

Jarak antara () = Adalah perbedaan jarak antara bagian depan kendaraan dengan bagian depan kendaraan berikutnya, yang dinyatakan dalam m.
Jarak antara rata-rata ()= Jarak antara rata-rata * Waktu antara rata-rata
Keterkaitan antara kepadatan dengan jarak antara adalah sebagai berikut:

Waktu antaraSunting

Waktu antara () = merupakan perbedaan waktu antara bagian depan dari sebuah kendaraan melewati suatu titik tertentu dengan kedatangan bagian depan kendaraan berikutnya dinyatakan dalam detik.
Waktu antara rata-rata () = Rata waktu tempuh untuk satuan waktu tertentu dikali Jarak antara rata-rata.
Dimana:
  • = Waktu antara kendaraan n dan m
  •  = Jarak antara kendaraan n dan m

Hubungan Arus dengan Kecepatan dan Kepadatan

Satuan Mobil Penumpang

Referensi

Senin, 01 April 2019

Materi Rekayasa Lalu Lintas Pertemuan ke II dan III

Transportasi Sebagai Sebuah Sistem
Transportasi adalah kegiatan perpindahan barang atau manusia dari suatu tempat ke tempat lainnya. Contoh sederhanya ketika kita berjalan kaki dari kost atau menuju kampus atau tempat kerja. Dasar atau unsur pokok dalam transportasi adalah perpindahan (movemoent). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa transportasi adalah tentang bagaimana manusia dan barang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dan tidak setiap transportasi memerlukan sebuah sarana atau wahana yang digerakan manusia semacam mesin.
Sistem transportasi adalah segala bentuk yang saling mengait dalam kegiatan perpindahan manusia dan atau barang. Di dalamnya adalah manusia, barang itu sendiri serta berbagai macam sarana dan prasarana yang terlibat atau digunakan untuk memindahkannya.
Fungsi dan Peranan Transportasi
Transportasi bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antar lokasi atau daerah. Lebih luas lagi transportasi memiliki berbagai macam fungsi dan peranan. Dari segi ekonomis hingga dari segi ekonomi, sosial,lingkungan, pengembangan wilayah, hukum, hingga peranan geografi. Dengan sebuah sistem transportasi yang memadai dan layak akan berimbas positif pada hal-hal tersebut. Tanpa ada sebuah perencanaan yang matang dalam pengembangan sistem transportasi mustahil akan dicapai perkembangan wilayah yang maksimal. Yang ada hanya kesemrawutan dan keruwetan dalam sistem transportasi itu sendiri. Keruwetan dan kesamrawutan sustim transportasi berarti juga adalah kesemrawutan sebuah wilayah. Fenomena kemacetan adalah contoh atau tanda bahwa sistem transportasi di wilayah tersebut tidak direncanakan dengan baik.
Maka jika ingin menjadikan sebuah wilayah menajdi kawasan yang tertata apik,rapi dan sedap dipandang mata, pembenahan,perencanaan dan pengembangan sistem transportasi perlu dikaji lebih dan lebih mendalam lagi. Jangan sampai sistem transportasi yang dikembangkan hanya sekedar mengikuti tren semata.



Lalu lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan Hindia
Belanda diatur  dalam “Werverkeersordonnantie” (Staatsblad  1933 Nomor
86).  Perkembangan  selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak  sesuai lagi
dengan tuntutan dan dirubah lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72. Kemudian
Werverkeersordonnantie dirubah lagi setelah  Indonenesia tepatnya pada
tahun1951 dengan UU No. 3 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang
– Undang Lalu  Lintas Jalan (Werverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No.
86). KemudianSelang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU No. 15 Tahun
1951  Pemerintah Indonesia mengatur lagi Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan
kedalam Undang – Undang yang baru serta mencabut peraturan sebelumnya
tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan. Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun
1965  Tentang Lalu  Lintas dan  Angkutan  Jalan  yang pada waktu  itu  atas
persetujuan bersama antara Presiden  Soekarno  dengan  DPR  GR  (Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong). Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 inibahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang mengatur LLAJ di Indonesia
setelah Indonesia merdeka.20

Selanjutnya dibentuklah  perubahan  atas Undang-Undang No.3 Tahun
1965  yakni Undang-Undang Nomor  14  Tahun  1992, yang menyebutkan
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila,
transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan
bangsa yang berwawasan  lingkungan  dan  hal ini harus tercermin  pada
kebutuhan  mobilitas seluruh  sektor  dan wilayah.  Transportasi merupakan
sarana yang sangat penting dan  strategis dalam memperlancar  roda
perekonomian,  memperkukuh  persatuan dan  kesatuan serta mempengaruhi
semua aspek kehidupan bangsa dan negara.21
Setelah  melalui waktu  yang cukup  lama,  dan  dengan  berlandaskan
semangat reformasi dan perubahan, selanjutnya dibentuk lah Undang-Undang
No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bentuk
Perubahan atas UU No.14 Tahun 1992. Dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai
peran  strategis dalam mendukung pembangunan  dan  integrasi nasional
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.