Senin, 01 April 2019

Materi Rekayasa Lalu Lintas Pertemuan ke II dan III

Transportasi Sebagai Sebuah Sistem
Transportasi adalah kegiatan perpindahan barang atau manusia dari suatu tempat ke tempat lainnya. Contoh sederhanya ketika kita berjalan kaki dari kost atau menuju kampus atau tempat kerja. Dasar atau unsur pokok dalam transportasi adalah perpindahan (movemoent). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa transportasi adalah tentang bagaimana manusia dan barang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dan tidak setiap transportasi memerlukan sebuah sarana atau wahana yang digerakan manusia semacam mesin.
Sistem transportasi adalah segala bentuk yang saling mengait dalam kegiatan perpindahan manusia dan atau barang. Di dalamnya adalah manusia, barang itu sendiri serta berbagai macam sarana dan prasarana yang terlibat atau digunakan untuk memindahkannya.
Fungsi dan Peranan Transportasi
Transportasi bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antar lokasi atau daerah. Lebih luas lagi transportasi memiliki berbagai macam fungsi dan peranan. Dari segi ekonomis hingga dari segi ekonomi, sosial,lingkungan, pengembangan wilayah, hukum, hingga peranan geografi. Dengan sebuah sistem transportasi yang memadai dan layak akan berimbas positif pada hal-hal tersebut. Tanpa ada sebuah perencanaan yang matang dalam pengembangan sistem transportasi mustahil akan dicapai perkembangan wilayah yang maksimal. Yang ada hanya kesemrawutan dan keruwetan dalam sistem transportasi itu sendiri. Keruwetan dan kesamrawutan sustim transportasi berarti juga adalah kesemrawutan sebuah wilayah. Fenomena kemacetan adalah contoh atau tanda bahwa sistem transportasi di wilayah tersebut tidak direncanakan dengan baik.
Maka jika ingin menjadikan sebuah wilayah menajdi kawasan yang tertata apik,rapi dan sedap dipandang mata, pembenahan,perencanaan dan pengembangan sistem transportasi perlu dikaji lebih dan lebih mendalam lagi. Jangan sampai sistem transportasi yang dikembangkan hanya sekedar mengikuti tren semata.



Lalu lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan Hindia
Belanda diatur  dalam “Werverkeersordonnantie” (Staatsblad  1933 Nomor
86).  Perkembangan  selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak  sesuai lagi
dengan tuntutan dan dirubah lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72. Kemudian
Werverkeersordonnantie dirubah lagi setelah  Indonenesia tepatnya pada
tahun1951 dengan UU No. 3 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang
– Undang Lalu  Lintas Jalan (Werverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No.
86). KemudianSelang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU No. 15 Tahun
1951  Pemerintah Indonesia mengatur lagi Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan
kedalam Undang – Undang yang baru serta mencabut peraturan sebelumnya
tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan. Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun
1965  Tentang Lalu  Lintas dan  Angkutan  Jalan  yang pada waktu  itu  atas
persetujuan bersama antara Presiden  Soekarno  dengan  DPR  GR  (Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong). Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 inibahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang mengatur LLAJ di Indonesia
setelah Indonesia merdeka.20

Selanjutnya dibentuklah  perubahan  atas Undang-Undang No.3 Tahun
1965  yakni Undang-Undang Nomor  14  Tahun  1992, yang menyebutkan
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila,
transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan
bangsa yang berwawasan  lingkungan  dan  hal ini harus tercermin  pada
kebutuhan  mobilitas seluruh  sektor  dan wilayah.  Transportasi merupakan
sarana yang sangat penting dan  strategis dalam memperlancar  roda
perekonomian,  memperkukuh  persatuan dan  kesatuan serta mempengaruhi
semua aspek kehidupan bangsa dan negara.21
Setelah  melalui waktu  yang cukup  lama,  dan  dengan  berlandaskan
semangat reformasi dan perubahan, selanjutnya dibentuk lah Undang-Undang
No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bentuk
Perubahan atas UU No.14 Tahun 1992. Dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai
peran  strategis dalam mendukung pembangunan  dan  integrasi nasional
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar