Transportasi Sebagai Sebuah Sistem
Transportasi adalah kegiatan perpindahan barang atau manusia dari suatu tempat ke tempat lainnya. Contoh sederhanya ketika kita berjalan kaki dari kost atau menuju kampus atau tempat kerja. Dasar atau unsur pokok dalam transportasi adalah perpindahan (movemoent). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa transportasi adalah tentang bagaimana manusia dan barang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dan tidak setiap transportasi memerlukan sebuah sarana atau wahana yang digerakan manusia semacam mesin.
Sistem transportasi adalah segala bentuk yang saling mengait dalam kegiatan perpindahan manusia dan atau barang. Di dalamnya adalah manusia, barang itu sendiri serta berbagai macam sarana dan prasarana yang terlibat atau digunakan untuk memindahkannya.
Fungsi dan Peranan Transportasi
Transportasi bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antar lokasi atau daerah. Lebih luas lagi transportasi memiliki berbagai macam fungsi dan peranan. Dari segi ekonomis hingga dari segi ekonomi, sosial,lingkungan, pengembangan wilayah, hukum, hingga peranan geografi. Dengan sebuah sistem transportasi yang memadai dan layak akan berimbas positif pada hal-hal tersebut. Tanpa ada sebuah perencanaan yang matang dalam pengembangan sistem transportasi mustahil akan dicapai perkembangan wilayah yang maksimal. Yang ada hanya kesemrawutan dan keruwetan dalam sistem transportasi itu sendiri. Keruwetan dan kesamrawutan sustim transportasi berarti juga adalah kesemrawutan sebuah wilayah. Fenomena kemacetan adalah contoh atau tanda bahwa sistem transportasi di wilayah tersebut tidak direncanakan dengan baik.
Maka jika ingin menjadikan sebuah wilayah menajdi kawasan yang tertata apik,rapi dan sedap dipandang mata, pembenahan,perencanaan dan pengembangan sistem transportasi perlu dikaji lebih dan lebih mendalam lagi. Jangan sampai sistem transportasi yang dikembangkan hanya sekedar mengikuti tren semata.
Lalu lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan Hindia
Belanda diatur dalam “Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor
86). Perkembangan selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak sesuai lagi
dengan tuntutan dan dirubah lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72. Kemudian
Werverkeersordonnantie dirubah lagi setelah Indonenesia tepatnya pada
tahun1951 dengan UU No. 3 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang
– Undang Lalu Lintas Jalan (Werverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No.
86). KemudianSelang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU No. 15 Tahun
1951 Pemerintah Indonesia mengatur lagi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kedalam Undang – Undang yang baru serta mencabut peraturan sebelumnya
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun
1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada waktu itu atas
persetujuan bersama antara Presiden Soekarno dengan DPR GR (Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong). Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 inibahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang mengatur LLAJ di Indonesia
setelah Indonesia merdeka.20
Selanjutnya dibentuklah perubahan atas Undang-Undang No.3 Tahun
1965 yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, yang menyebutkan
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila,
transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan
bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada
kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan
sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda
perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi
semua aspek kehidupan bangsa dan negara.21
Setelah melalui waktu yang cukup lama, dan dengan berlandaskan
semangat reformasi dan perubahan, selanjutnya dibentuk lah Undang-Undang
No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bentuk
Perubahan atas UU No.14 Tahun 1992. Dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai
peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar